Jangan Mengeluh

Jangan Mengeluh
Sambas 24 juni 2008

Tuesday, May 29, 2007

Rektor yang mampu ?

Rektor yang Mampu Hentikan Nestapa Kekerasan di Kampus.
Oleh : ireng maulana*

Lembaga Perguruan Tinggi bisa gagal mentransformasikan pendidikan sebagai pendekatan untuk menghargai hidup apabila pendidikan tidak lagi disampaikan sebagai sebuah semangat untuk memahami nilai – nilai kehidupan . kekerasan yang terjadi secara berulang – ulang didalam sebuah institusi pencerdasan seharusnya membuat para akademisi kampus ‘kalut’. Berpikir keras dan melakukan refleksi serius terhadap tindakan tidak terpelajar para intelektual muda . kasus – kasus perkelahian, saling serang dan baku hantam apakah dapat membenarkan kenyataan bahwasannya para peserta didik telah luntur kecerdasan sosialnya . Kenyataan telah mengantarkan kepada sebuah pemahaman bahwa penyelesaian masalah dengan cara – cara kekerasan telah terdesign sedikian lama sedemikian rupa sehingga para peserta didik secara gampang berbuat dan bertindak seolah – olah perbuatan tersebut adalah cara jantan , pemberani dan jagoan ! . terpirkirkan dengan keras dan melalui refleksi serius sehingga pada akhirnya muncul kesimpulan dan pernyataan jujur didalam hati bahwa Mahasiswa tidak sebenar – benarnya diurus dalam hal hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kependidikan sehingga membuat mereka harus menunjukkan keinginan membuat perubahan kearah yang lebih baik demi hak mereka dengan cara kekerasan, karena proses membangun komunikasi selama ini belum terjadi dan lebih parah lagi mereka memang tidak pernah didengar. Mahasiswa telah didustai terhadap hak mereka untuk bertanya sehingga berdampak kepada sikap dimana mereka harus memperlihatkan sikap untuk dapat ditakuti terlebihdahulu untuk memudahkan akses informasi, dan tanpa disadari ketimpangan ini telah meracuni sikap mereka dan menjadikan mereka berkarakter pendendam dan sehingga satu – satunya cara mudah untuk dapat diterima, diurus dan didengar adalah dengan kekerasan. Mahasiswa telah dinistakan terhadap hak mereka untuk difasilitasi dan pada akhirnya mereka selalu dimanfaatkan secara tidak sadar untuk terus menerus melindungi klaim kepentingan Kampus, hal ini berakibat terhadap semangat untuk melawan ketidakjujuran Lembaga yang serakah, mereka berontak dengan cara dan tindakan mereka sendiri, melampiaskan kekalahan mereka dengan memilih adu otot sesama. Pada dasarnya Mahasiswa tidak sanggup lagi menghadapi eksklusifisme akademis , mereka tidak lagi mampu bertarung dengan struktur elite yang telah diciptakan dilingkungan belajar mereka sendiri . Kelelelahan menghadapi kultur monopoli ala akademisi membuat pertarungan kebebasan untuk segera terlepas dari kungkungan menjadikan mahasiswa memilih kekerasan sebagai symbol perlawanan terhadap kekuatan besar kampus yang keras kepala dan tidak memperhatikan mereka . Kekerasan dijadikan kekuatan simbolik apabila mereka sudah tidak lagi didengar . Kasus per kasus yang terjadi hanyalah sebuah tanda pelampiasan sesaat sehinga mereka mendapatkan pengakuan dari rasa takut yang dimunculkan dan permintaaan mereka sangat sederhana yaitu keinginan untuk diurus .. Betapa interaksi social dikampus secara alamiah telah membuat Mahasiswa belajar untuk menebar rasa takut dan itu hanya untuk mendapatkan tempat supaya mereka dapat diterima dari sebuah system yang bernama Universitas.
Rusak bagunan, saling menyerang, luka dan darah adalah verifikasi tidak ada lagi orang yang mau mereka dengar, tindakan kekerasan dapat menghantui kehidupan kampus setiap saat , setiap orang dapat menjadi aktor sekaligus korban, kekerasan dapat terjadi hanya dengan kejadian – kejadian biasa. Ketidaksetujuan penulis terhadap tindakan kekerasan dapat dimulai dengan pencarian terhadap persoalan peran yang seharusnya dapat menyudahi kemalangan ini, namun tidak beralasan dan mungkin masih terlalu awal apabila menyebutkan mereka yang dianggap “orang tua “ atau yang menjabat pemimpin sekalipun telah dibuat tidak berdaya untuk menyudahi aib terbusuk sebuah Lembaga pendidikan, suara orang tua kampus telah dibuat hampa, karisma para orang tua kampus menjadi semu dan keorang tua – an mereka mulai dipertanyakan. Ada apa sebenarnya ? apakah proses yang telah dibangun dari generasi ke generasi dalam kehidupan kampus memang dimulai dengan membuat jarak dan tidak pernah ada pendekatan komunikatif sebelumnya, atau mungkin mereka tidak pernah saling tahu dan atau memang dari sejak awal tanpa kepedulian. Sungguh penyesalan yang sangat mendalam dan ujian terberat para orang tua kampus ketika mahasiswa dapat dihentikan dengan pendekatan keamanan dan bukan oleh kematangan emosional para orang tua kampus, Apakah kemudian hal ini dapat kita jadikan verifikasi kembali terhadap kenyataan bahwa sekali lagi para orang tua kampus tidak dipandang. Segalanya mulai konyol dan menjadi bahan tertawaan ketika Mahasiswa dengat sangat berani untuk tidak mendengarkan, tidak patuh, dan tidak memperdulikan para orang tua kampus padahal kenyataannya para orang tua kampus sangat berkuasa dengan birokrasi dan ciptaan interaksi elite dimana mereka sangat berani dan berkuasa pada wilayah untuk menentukan Mahasiswa sebagai objek yang harus selalu patuh karena penentuan keberhasilan akademis dapat dipermainkan. Berasal dari proses tersebut maka yang menjadi prinsip kritikan penulis terletak kepada keadaan dimana Mahasiswa dapat selalu tertindas pada setiap aspek proses pembelajaran dan dalam hubungannya yang lebih jauh maka Kekerasan merupakan arena yang tidak dapat dijangkau para orang tua kampus karena kekuasaan mereka hanya monopoli terhadap birokrasi dan interaksi proses belajar yang elite, sedangkan Mahasiswa memahami kekerasan sebagai ruang menumpahkan kekecewaan terhadap penindasan proses pembelajaran dan kejemuan terhadap ketidakadilan monopoli birokrasi. Mahasiswa telah kehilangan social- trust dan interkasi telah lama kaku dalam structure - elite , proses tersebut terus terjadi dan mereka menjadi terbentuk dari proses itu. Sehingga secara sadar harus ada perubahan yang signifikan terhadap ketidak teraturan ini. Perubahan harus dimulai dengan melakukan penataan kembali fasilitasi pelayanan kependidikan. Proses pembelajaran sudah sewajarnya mengedepankan hakikat kemerdekaan Mahasiswa dalam belajar, mendekatkan mereka kembali kepada hidup dan kehidupannya, tidak ada lagi monopoli sentralistik proses belajar, birokrasi akademis yang berkeadilan dan memudahkan, terbangunnya social trust yang seimbang serta interaksi tanpa kultur elite. Dan apabila kekerasan demi kekerasan terus dibiarkan terjadi dikampus, yang kemudian menjadi laten dan berakar , maka Lembaga Perguruan Tinggi sebagai salah satu pilar untuk melakukan transformasi kebaikan dan nilai kehidupan justru berubah menjadi agent kekerasan dan menganut premanisme. Siklus mewariskan kekerasan dan permusuhan menjadi trend tersendiri yang tidak terbantahkan sehingga terus mengikuti proses belajar seluruh Mahasiswa dari generasi ke generasi. Dengan demikian apalagi yang dapat diharapkan dari output pendidikan untuk perubahan? karena para agent perubahan berwatak pendendam, menjadi opportunis, berjiwa jagoan dan berdarah panas’. ( * Pemerhati UNTAN )

Politisasi Etnik Dalam Jabatan Politis

Politisasi Etnik Dalam Jabatan Politis
Oleh : Ireng Maulana )*


Filosofinya sederhana, “Jangan pilih kucing dalam karung”. Orang Melayu jangan pilih calon pemimpin dari Etnis melayu, Orang Dayak jangan pilih calon pemimpin dari etnis Dayak dan etnis manapun jangan pilih calon pemimpin dari golongan etnis mereka sendiri jika etnik masih dijadikan jualan politk. Untuk lebih jauh, yang pertama penulis hanya ingin menyegarkan kembali konsepsi tentang socio – demokrasi, tawar menawar politis yang berdasar kepada etnik tidak ada urgensinya apabila dijadikan tujuan akhir untuk kekuasaan kepentingan yang tidak memihak rakyat, sehingga pembelaan masyarakat terhadap calon pemimpin dengan memunculkan rasa kesukuan justru tidak membantu masyarakat sama sekali dan bahkan sebaliknya akan merepotkan masyarakat itu sendiri. Banyak juga pemimpin yang berasal dari etnis tertentu malahan membuat jengkel dan kesal etnis yang bersangkutan. Yang kedua, Penulis, sekali lagi , juga meragukan kalau politisasi etnis dalam jabatan politis dijadikan solusi tawar – menawar untuk mengurangi tingkat intensitas faktor akselerator konflik, seolah – olah akan muncul dominasi kekerasan oleh sekelompok masyarakat karena ketidakpuasan elite politik dalam sharing of power ; wacana seperti ini terus saja menjadi makanan publik dan sehingga menentukan Melayu – Dayak atau Dayak – Melayu adalah pilihan. Yang menjadi kursial untuk terus dipertanyakan apakah Duet Mayoritas – Mayoritas tadi benar – benar kehendak rakyat, atau hanya sekedar hitungan – hitungan politik untuk spekulasi dukungan, karena biasanya Calon pemimpin dari etnis Melayu tidak populer di kalangan etnis Dayak demikian juga sebaliknya calon pemimpin dari etnis Dayak juga tidak Populer di kalangan etnis Melayu, dan perlakuan yang sama juga berlaku bagi etnis yang lain. Dalam konteks kalimantan barat untuk merebut kekuasaan tidak harus dengan dagangan Etnik saja. Memunculkan pilihan pengganti misalnya dengan ” Teknokrat – Birokrat , Pria – Wanita, Pebisnis – Agamawan atau Akademisi – Budayawan , Ilmuwan – cendikiawan atau Tua – Muda, adalah sebuah tranformasi perilaku yang dapat dijadikan pilihan para elite, berawal dari konsepsi tadi maka akan memberikan nilai tersendiri bagi calon pemimpin karena suasana pertarungan politik dibangun atas dasar penilaian kapasitas dan kinerja, sehingga pilihan yang diberikan oleh rakyat tidak atas dasar sentimen dan diskriminasi simbol – simbol semata tetapi dukungan yang diberikan karena kemunculan sosok calon pemimpin yang dapat diterima oleh etnis manapun disebabkan oleh kehandalannya, kapasitasnya, sikap kepemimpinannya dan komitmennya untuk terus membela rakyat dan bukan karena identitas etnis yang melekat pada dirinya.
Pada saat ini, Masyarakat sedang menuju proses Demokratisasi sehingga transformasi nilai terhadap peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam pendidikan politik menjadi mutlak. Janganlah kedaulatan rakyat terhadap politiknya dimandulkan dengan fanatisme kesukuan yang sempit. Penentuan pilihan rakyat bukan kepada identitas suku yang melekat kepada seorang calon pemimpin tetapi kepada kecerdasan politik rakyat untuk menentukan sendiri pilihan politik yang dapat menentukan pijakan kepada arah perubahan perikehidupan. Yang lebih baik. Untuk lebih jauh masyarakat akan menjadi semakin cerdas dan dapat menentukan keberpihakan mereka, sementara itu dukung mendukung dalam perebutan jabatan – jabatan politis lebih memperhatikan pemimpin yang dengan penilaian politik masyarakat mempunyai komitmen keberpihakan kepada mereka, didukung dengan kinerja dan moralitas yang baik. Penulis meragukan bahwa kemasan politik dengan masih menggunakan simbol – simbol etnik harus terus dipertahankan, karena kultur ini akan segera basi seiring dengan peningkatan kapasitas masyarakat yang menjadi pemilih. Proganda etnik sebagai dagangan politik sewajarnya semakin ditinggalkan dan pada akhirnya ; misalkan, bahwa calon pemimpin yang berasal dari etnik melayu sepertinya tidak akan dipilih oleh masyarakat etnis melayu lagi apabila ada calon pemimpin dari etnis lain yang lebih cakap dan memang pantas dipilih. calon pemimpin yang berasal dari etnis Dayak pun demikian , sepertinya tidak akan secara langsung dipilih pula dengan suara bulat oleh masyarakat etnis Dayak karena ada calon lain yang lebih berkapasitas untuk menjadi pemimpin dan begitu seterusnya sehingga pilihan memang jatuh kepada pemimpin yang sesuai dengan penilaian baik oleh masyarakat tanpa harus melihat dari etnis manapun. Perilaku seleksi yang lakukan oleh masyarakat secara proporsional menekan komitmen calon pemimpin untuk memberikan yang terbaik yang mereka miliki kepada rakyat sehingga calon pemimpin tersebut secara terus menerus berupaya dengan cara menunjukkan prestasi, reputasi yang baik, kinerja dan komitmennya untuk membela dan berpihak kepada keadilan untuk rakyat. Orang melayu tentu saja boleh memilih calon pemimpin dari suku manapun apabila keberpihakkannya dan komitmen nya adalah keadilan untuk semua, demikian juga sebaliknya orang dayak tentu saja dapat memilih calon pemimpin dari suku manapun juga apabila berdasarkan kepada keberpihakan untuk kesejahteraan semua. Kalau saja calon pemimpin yang berasal dari etnis Dayak maupun Melayu dapat menunjukkan komitmennya bagi rakyat maka calon pemimpin itu berhak dipilih oleh semua etnis karena komitmennya tadi. Jadi berdasar kepada konsepsi socio – demokrasi maka calon pemimpin yang didaulat rakyat bukan karena identitas etnis yang ada pada diri mereka melainkan keterampilan untuk menyelenggarakan keberesan ekonomi ( socio- ekonomi ) dan menyelenggarakan keberesan politk ( socio – Politik ) dalam sebuah sistem pemerintahan yang baik. Suasana politik di daerah dengan sendirinya akan mengalami transformasi – dari kekuatan negatif sosial politik kepada kekuatan sosial politik yang posistif. ( * Beraktifitas di Lembaga Gemawan )

Wednesday, April 18, 2007

P i l g u b K i t a : Visi Menuju Rezim Tanpa Politisasi Etnik

Oleh : Ireng Maulana )*

Akil Muchtar, Buchari A.R, Cornelis, Oesman Sapta Oedang, Usman Ja’far dan Zulfadli , dengan kapasitasnya sebagai bakal calon gubernur Kalimantan Barat, juga mungkin memiliki kesepahaman yang sama seperti Penulis dan Pak Ibrahim yang sependapat untuk adanya inisiatif dan upaya merekonstruksi kecerdasan politik masyarakat kalimantan barat dalam masa transisis ini – proses demokratisasi sedang berjalan ; jangan kita menutup mata dengan realitas yang masih terjadi sekarang, jangan paksakan masyarakat untuk terus bertahan dalam keadaan disebuah konstruksi abstrak yang dibuat elite, yang didayaguna untuk satu interes, yang diperdaya untuk satu tujuan kepentingan kekuasaan misalkan, atau secara sederhana jangan memelihara keterbelakangan Politik masyarakat kita walaupun itu adalah apa yang telah dan sedang terjadi – das sein. Seharusnya ada kontribusi upaya yang diimplementasikan untuk mendorong peningkatan kapasitas masyarakat , Penulis dalam hal ini sangat realistis dengan melihat kecerdasan Politik Masyarakat yang telah dan sedang mengalami proses Depowering – Pelemahan, dan dalam hal ini bukan memaksakan sesuatu yang masyarakat belum bisa menerimanya tapi betapa pun socio – demokrasi, misalnya berinti pada kata pada Rakyat, bahwa yang sebenarnya adalah, Rakyat tidak pernah dibela kecerdasan Politiknya. Rakyat pada akhirnya hanya deretan jumlah suara dan digit angka sebagai data pemilih dan hitungan sebagai pendukung . Dalam kedudukan seperti itu kepada siapa tanggung jawab diserahkan ? kepada elite – parpol ? kepada Bakal Calon gubernur atau kepada Siapa ?
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Ibrahim (ptk post, 5 sept 2006 ) bahwa harus ada usaha untuk mengkonstruksi kesadaran Politik dari dalam etnis. Dan disini penulis coba menyegarkan kembali tanggung jawab itu kepada siapa pun yang ditinggikan oleh Rakyat. Karena socio nasionalisme yang dibangun dalam proses demokratisasi didaerah ( ini ) salah satunya berdasar kepada gen – gen kesadaran dari dalam etnis yang dapat merevitalisasi pemikiran konstruktif bagi kelompok masyarakat sehingga merupakan proses pembelajaran yang mengakui baik keberadaan kelompok sendiri maupun keberadaan kelompok lain dan menghargai kelompok lain sebagai sebuah relasi dan interaksi etnis yang mencerminkan kekuatan sosial politik yang positif, sehingga cara pandang kesukuan kita dalam suasana politik berdasar kepada roh socio – nasionalisme, tidak melakukan pilihan hanya karena dorongan sesama suku terhadap calon gubernur , tetapi roh tadi mencerahkan kebijaksanaan kita sebagai Rakyat untuk berani memilih yang “layak” dan bahkan roh tadi juga memperbolehkan kita sebagai Rakyat untuk melakukan penolakan, sebagai protes kita terhadap elite yang tidak cerdas karena masih membungkus demokrasi dalam politisasi kesukuan untuk meraup dukungan, yang sebenarnya kita adalah Rakyat tidak memberikan dukungan melainkan meninggikan seseorang yang kita nilai mampu mengurusi kita, dimana sewaktu – waktu kita dapat melengserkan orang itu dengan People’s power – kekuasaan Rakyat apabila Dia tidak lagi mengurusi kita .
Untuk lebih jauh Penulis juga kembali mengedepankan ” Profesionalisme ” bakal calon gubernur sebagai gen lain yang dapat ikut serta berperan menggali kembali potensi kecerdasan Politik masyarakat , seperti yang dikemukakan oleh Pak Ibrahim, dengan indikator prestasi kinerja dan moralitas yang unggul sebagai plafon kepemimpinan di daerah ini, maka visi agar daerah ini kondusif untuk mempersiapkan pembagunan menyeluruh dimasa depan akan dapat terwujud melalui kontribusi pemilih yang akan memilih calon gubernur cakap dan handal. Jangan lagi mengedepankan identitas suku yang melekat pada diri bakal calon Gubernur tapi Dengan memunculkan jargon terhadap prestasi – reputasi dan kapasitas yang melekat pada para bakal calon gubernur, yang akan dapat menjadi rancangan proses belajar tersendiri bagi masyarakat agar supaya benar – benar berani memihak kepada calon gubernur, yang benar – benar berkompetisi demi keberpihakannya kepada Rakyat.
Pada bagian ini, penulis tidak jemu – jemunya mengemukakan bahwa Politisasi etnis dalam jabatan Politis yang menjadi kekhawatiran adalah seperti yang dikemukan oleh Pak Ibrahim ( ptk post, 5 sept 2006 ) yaitu langgengnya kekuasaan dan kepentingan elite yang tidak memihak masyarakat , maupun terhadap tampilnya pemimpin yang berasal dari kelompok etnis tertentu tetapi tidak berpihak kepada dan memperjuangkan kepentingan daerah, karena terlalu sibuk dengan kepentingan sempit jangka pendek elite mereka sendiri – sendiri. jadi diantara elite dan kepentingan kekuasaan, tidak ada tempat bagi Rakyat yang walaupun kita berasal dari etnis yang sama, jawabannya tetap sama, rasa kesukuan sengaja dibangkitkan sehingga kesetian kita itu dapat dieksploitasi dan dimanfaatkan tanpa kita harus tahu apakah pilihan yang kita lakukan pada orang yang “tepat”
Dari kelompok etnis manapun kita, melihat kerugian yang cukup besar bagi daerah ( ini ) dan tentu saja dampak yang langsung terhadap kita, maka apabila tetap bertahan untuk tidak melawan kekuatan negatif sosial politik yang oleh selamanya kita selalu menjadi objek kepentingan , maka sudah sewajarnya menentukan keberpihakan dari sekarang dengan berdasar kepada kecerdasan socio – demokrasi, yaitu kemampuan untuk menyeleksi calon gubernur yang kedudukan kepemimpinannya untuk menyelenggarakan keberesan Politk dan menyelenggarakan keberesan ekonomi di daerah ( ini ) . penulis pikir sudah cukup alasan bagi kita untuk meninggalkan sejenak fanatisme kesukuan yang sempit . siapa pun yang maju dan menjadi calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah nanti, apakah dia Akil Muchtar, Buchari A.R, Cornelis, Oesman sapta Oedang, Usman Ja’far atau Zulfadi, maka tanyakan kepada mereka tentang prestasi – reputasi dan kapasitas untuk visi yang dapat menyelenggarakan keberesan ekonomi dan visi untuk dapat menyelenggarakan keberesan politik bagi kita sebagai pihak yang mendaulat mereka untuk memimpin, tinggalkan identitas kesukuan yang melekat pada diri mereka karena kesadaran etnis yang kita miliki adalah socio nasionalisme , kekuatan rakyat untuk memilih siapa pun yang memiliki “ profesionalisme “ kepemimpinan. Maka kita akan memilih dengan cerdas untuk Daerah ( ini ). ( *beraktifitas di Lembaga Gemawan
)

Musim PILKADA Telah Tiba

Oleh : Ireng Maulana )*

Penulis lebih suka menyebut orang – orang dengan pekerjaan rumit yang nanti akan diceritakan dalam tulisan ini dengan sebutan Petualang Politik ; daripada Cangkau politik atau Belukar politik atau Broker politik maupun Calo’ Politik. Seorang kenalan penulis, menyebut petualang politik singkat dengan kata ”Pedagang”. Misalkan begini, sebuah partai politik yang mempunyai cukup kursi di Dewan dan bisa menjadi perahu salah satu bakal calon gubernur harus dengan rela menyelesaikan friksi internal partai dengan pendekatan Power , oleh karena persoalan berbedanya sikap dukung – mendukung terhadap bakal calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah . Kelompok A dalam parpol itu memilih untuk mendukung Kandidat yang pertama , Kelompok B menentukan dukungan nya kepada yang bukan pilihan Kelompok A dan begitu juga dengan Kelompok C yang juga tidak mendukung pilihan Kelompok A dan Kelompok B , karena sudah mendukung bakal calon yang lain. Sehingga keberadaan sebuah parpol hanya harus menangung situasi pertarungan antar kelompok yang masing – masing telah dikomandoi oleh kader – kader parpol itu dan tentu saja kader nya adalah yang memiliki kekuatan, lebih senior atau telah banyak memberikan ”investasinya” bagi partai dan junior nya .
Kenapa ya harus ada sikap beda dukungan padahal mereka kan satu partai ? penulis yang awam tentang permainan politik hanya berprasangka tentang adanya beda – beda tawaran yang telah menggiurkan kader – kader dalam partai tersebut . Tawaran bisa saja dalam bentuk fasilitas, kemudahan , uang dan bisa apa saja yang menguntungkan. Nah, dari fenomena dukung mendukung calon yang berbeda oleh kelompok – kelompok yang berbeda pula didalam satu partai yang sama ; yang nantinya memunculkan petualang – petualang politik. Karena tidak mungkin konstruksi beda – beda prinsip tidak bermotif uang atau kompromi kekuasaan. Untuk apa mereka bertengkar dan saling potong akses sesama satu partai dan sesama kader jika tidak berorientasi pada keuntungan pribadi dan kelompok pendukung yang menjadi gerbongnya.
Kemunculan deskripsi mengenai Petualang politik, hanya pada sebatas keinginan penulis untuk coba memahami dari perspektif Lemahnya sistem pengkaderan yang telah dijalankan oleh sebuah partai politik didaerah sehingga kemudian orang – orang yang duduk dan menempati posisi strategis di partai karena proses yang karbitan dan cenderung cepat saji. Atau bisa juga kader yang bermunculan dipartai disebabkan oleh tradisi hubungan darah, koneksi dan relasi atau hubungan baik. Sehingga militansi kader tidak kepada organisasi yang bernama partai tapi lebih cenderung keberpihakannya kepada orang yang mendudukkannya dipartai itu. Jika saja ada kader yang benar – benar gila ingin mengembalikan garis perjuangkan partai kepada ketentuan kebijakan partai yang sebenarnya maka kegilaannya akan segera terhenti oleh karena tidak ada tempat baginya untuk bergantung . Tempat bergantung dalam artian tidak ada uang dan kemudahan dalam partai, karena yang punya uang dan kemudahan adalah orang – orang kuat yang ada di partai. Jadi siapa yang paling berkuasa dipartai ? tentu saja para kader partai yang sudah banyak ”berinvestasi”dipartai. Untuk mencengkram kekuatan didalam partai sekaligus menaikkan pamor seorang kader, maka belum ada pilihan lain yang harus dilakukan selain mendapatkan tawaran yang lebih tinggi dari orang lain diluar partai dalam momen politk untuk menaikkan nilai investasi nya dipartai demi kekuatan dan pamor sehingga siapa saja didalam partai bisa ditarik keberpihakannya untuk mengukuhkan mata rantai hegemoni.
Deskripsi mengenai petualang Politik coba penulis bayangkan lagi pada tradisi klaim dan melakukan klaim. Oleh karena, katanya para petualang Politik dapat menghidupkan mesin – mesin politik yang ada untuk menggalang suara dan dukungan . Sehingga mereka paham sekali mengenai taktik – taktik yang dapat digunakan untuk menghantam sebuah kampung , menghantam sebuah desa dan menghantam warga masyarakat demi arus dukungan Para petualang politik biasanya punya banyak kemudahan dan mempunyai kemampuan untuk menembus semua celah yang dapat membantu menghidupkan mesin politik, tidak mengejutkan apabila kemudian ada orang yang bisa dibuat jatuh terjungkang, dan kemudian ada orang yang naik memegang sebuah posisi strategis. Kemampuan lain yang dimiliki para petualang politik adalah mampu membuat masyarakat sebagai sebuah kontruksi abstrak dan menempatkan diri mereka sebagai elite yang bisa mengatur semua urusan permainan politik, sehingga rakyat dapat didayaguna untuk sebuah kepentingan, yang bisa diperdaya untuk satu tujuan kekuasaan, Rakyat pada akhirnya dijadikan deretan angka – angka yang tidak berdaya sebagai kumpulan jumlah untuk menuju kekuasaan. Rakyat melulu menjadi klaim para Petualang politik sebagai basis mereka dan pendukung mereka yang setia. Padahal pelemahan dan pemandulan terhadap kecerdasan politik rakyat merupakan komoditi yang terus menjadi andalan agar supaya mereka dapat terus bertahan dalam monkey business ini. Bukan maksud penulis ingin membesar – besarkannya, namun mereka ; para petualang politik sangat mendewa – dewakan tentang intrik, politik-konflik dan setting dalam pekerjaan mereka sebagai cangkau politik. Orientasinya hanya satu yaitu agar didaulat sebagai Petualang Politik ulung dan tentu saja dengan legitimasi semacam itu akan menaikkan nilai tawar dan meninggikan harga jual untuk satu buah momen Politik.
Bagi perantau politik tidak ada keberpihakan yang mutlak untuk rakyat atau bahkan untuk siapa pun mereka bekerja dan tidak ada juga keberpihakan yang mutlak bagi mereka kepada orang yang memberi mandat sekalipun, karena persoalan menelikung dan berkhianat atau mengangkangi garis perjuangan partai adalah hal biasa. Bagian terakhir ini penulis ingin berbagi bahwa Pekerjaan yang semakin sulit saja untuk menelusuri peta politik daerah ini, karna tidak ada tempat bagi kita rakyat untuk menemukan socio – politik. Oleh karena Petualang – petualang lama masih ikut aktif bermain, petualang – petualang gaek masih jago bertarung. Kita – Rakyat tunggu saja sepak terjang para Petualang dalam belantara politik daerah ini. Mudah – mudahan kita dijanjikan dengan seribu janji manis lagi, mudah – mudahan kita dikasi kaos dan atribut lagi, mudah – mudahan kampanye ada artis dan penyanyi dangdut lagi, mudah – mudahan ada sumbangan untuk rumah ibadah lagi, mudah – mudahan kita disalami dan dikunjungi lagi, mudah – mudahan kita rakyat tidak mengalami kejenuhan sosial menghadapi PILKADA demi PILKADA. Selamat membuat setting dalam setting bagi Partai Politik yang kebetulan banyak menampung Petualang Politik dalam partainya. Selamat memilih Petualang Politik yang ulung bagi bakal calon gubernur ; semoga yang anda pilih bukan ULAR.
( * beraktifitas di Lembaga Gemawan )

Mempersiapkan Desentralisasi Bagi Desa atau Menuju Otonomi Desa Sejati

Oleh : ireng maulana*

Visi menuju Otonomi Desa menghendaki adanya usaha pengembangan masyarakat swadaya dan mandiri. Pemerintahan yang lebih tinggi diatas desa tidak lagi perlu repot untuk mengurusi persoalan skala desa karena Desa telah mampu menanganinya. Kemampuan untuk mengurusi urusan mereka sendiri adalah keswadayaan Desa dan kemandirian Desa dibuktikan dengan tidak lagi bergantung kepada pemerintahan yang lebih tinggi diatasnya. Konsepsi Otonomi Desa tentu saja harus memperhatikan latar belakang perkembangan Desa itu sendiri. UU no 5 / 1979 – UU no 22 / 1999 – UU no 32 / 2004 akan dijadikan bahan dasar terhadap perkembangan Desa. Dapat dicermati pertama dari UU no 5 / 1979 tentang Pemerintahan Desa, yaitu desa masa lalu dalam kurun waktu 20 tahun sampai ditetapkannya UU no 22 / 1999. Desa hanya sebagai wilayah administratif tanpa kewenangan apapun sehingga Desa hanya melakukan tugas pembantuan ( Bedebewind ) yang selalu tergantung kepada Juklak dan Juknis dari pemerintahan yang lebih tinggi darinya. Selama waktu itu Desa telah mengalami Pelemahan ( Depowering ) politik kebijakan sehingga mereka hampir tidak berani berinisiatif untuk membuat kebijakan ditingkat desa dan melakukan tindakan terobosan walaupun itu untuk kepentingan Desa. Selama kurun waktu itu Desa juga telah mengalami deideologisasi dan depolitisasi karena proses demokratisasi kelembagaan desa tidak berjalan sehingga desa menjadi konstruksi abstrak para elite sebagai floating mass ( massa mengambang ) yang dibiarkan tidak berkembang.
Warisan masa lalu itu telah menyebabkan (1) Matinya / melemahnya institusi lokal (2) Menurunnya kepercayaan diri dan kemampuan prakarsa ditingkat desa (3) Hilangnya kemandirian dan keswadayaan desa (4) Apatisme masyarakat desa terhadap proses pembagunan didesa (5) Desa statis dan tidak berkembangnya sumber daya . Dari analisa perkembangan tersebut, tentu saja tidak mudah bagi desa yang telah lama lumpuh sehingga tiba – tiba berdiri dan berlari kencang , karena tentu saja ada prasyarat – prasyarat yang harus dipersiapkan untuk memapah ketidakberdayaan Desa. Pada UU no 22 / 1999, kondisi desa pada waktu ini sebenarnya telah menemukan penataan nya kembali untuk berotonomi, namun pasca UU no 5 / 1979 masuk kepada UU no 22 / 1999 menginsyaratkan kepada desa untuk melakukan persiapan dalam momentum menata kembali keswadayaan dan kemandiriannya . Sekali lagi , hal ini tentu saja tidak mudah karena dalam transisi antara masa ketertindasan menuju masa berotonomi banyak sekali yang harus dipersiapakan terutama tentang konsepsi otonomi desa seperti apa ? apa yang harus di – desentralisasikan ? apa prasyarat nya ? apa peluang desa ? dan apa yang harus segera dan mungkin dilakukan ? Bagaimana posisi Desa dan Pemerintah daerah ? .
Diantara semua usaha yang terus di upayakan sebagai bentuk implementasi dari amanat undang – undang ternyata Desa masih gamang dengan peluang yang diberikan kepadanya dikarenakan 20 tahun telah dilemahkan. Secara internal Desa belum sempat berbuat untuk menyambut kebijakan baru ini , pun pemerintah daerah belum menunjukkan fungsi fasilitasi dan assistensi untuk segera mendorong otonomi bagi desa . dan ternyata, 5 tahun bukan waktu yang cukup untuk membantu desa untuk bangkit kembali menemukan bentuk otonomi nya. Bagi Kalimantan Barat sendiri , waktu 5 tahun itu belum digunakan untuk menunjukkan tindakan yang signifikan, bahkan hanya untuk sosialisasi membangun wacana tentang konsepsi Otonomi Desa di Kalimantan Barat. Lalu bagaimana dengan UU no 32 / 2004 ? Pada BAB XI dari Pasal 200 – Pasal 216 telah mengatur tentang Desa, dan sekarang telah memasuki kurun waktu hampir 2 tahun, apabila pada peraturan sebelumnya belum sepenuhnya dapat berbuat, sewajarnya pada saat ini tidak boleh lagi kecolongan. Mengenai konsepsi pemerintah propinsi Kalimantan Barat ; Konsep Desa mandiri digulirkan 2007 . Hemat penulis, haruslah memperhatikan kondisi perkembangan 1431 desa yang tentu saja berbeda antara satu dan yang lainnya . singkatnya harus ada prasyarat yang mesti dipersiapkan. Desa mandiri dalam semangat Otonomi Desa menginsyaratkan Mempunyai hak,wewenang dan kewajiban untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai – nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat sehingga diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri dan mendasar kepada kondisi keberagamannya. Pengadopsian otonomi desa berdasar kepada self - governing community yang berhubungan dengan status desa yang otonom, dan status yang berdasarkan kepada local self government - desentralisasi desa’.

Untuk Implementasi Desa mandiri dalam semangat local self goverment diperlukan konsekuensi penyerahan Kewenangan Desa ( desentralisasi ) ; (1)Desentralisasi kewenangan ( penyerahan pengaturan urusan ke desa berdasarkan kapasitas sumber daya dan potensi desa ) (2) Desentralisasi Keuangan ( Perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa ) (3) Desentralisasi Pembagunan ( swakelola pembagunan skala desa ) (4) Demokratisasi kelembagaan desa ( peningkatan kapasitas insitusi lokal; partisipasi dan pemberdayaan masyarakat ) , sehingga konsep desa mandiri tidak hanya dinilai pada percepatan pertumbuhan ekonomi semata, Sehingga Desentralisasi desa menuju desa mandiri dalam bingkai Otonomi Desa akan memungkinkan adanya (1) Transfer tanggungjawab, perencanaan, managemen, dan peningkatan alokasi sumber daya dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa yaitu dalam bentuk penyerahan pengaturan urusan / devolusi “ karena sifat desa yang otonom (2) Penyediaan kemanfaatan ditingkat desa dapat lebih beragam, dapat memenuhi atau sesuai keinginan dan kebutuhan warga desa secara lebih baik (3) Pengambilan keputusan lebih dekat pada kelompok masyarakat yang dimaksudkan untuk penyediaan pelayanan, sehingga lebih tanggap pada perhatian atau keinginan masyarakat (4) Mengurangi tingkatan birokrasi pelayanan (5) Mengeleminasi ekses – ekses ketidakadilan bagi desa (5 )Mempertinggi kompetisi antar desa dan inovasi dalam partisipasi pembagunan.

Terakhir, penulis hanya ingin berkontribusi pendapat bahwa Konsep Desa Mandiri yang digulirkan Tahun 2007 merupakan Visi menuju Otonomi desa, yang meminta tanggungjawab dan Fasilitasi dari Pemerintah Daerah selain secara internal desa juga sudah harus berbenah, 1431 Desa dikalimantan Barat tidak dengan sendirinya berotonomi tanpa dukungan legislasi yang kuat , proses assistensi yang berbasis kinerja , fungsi fasilitasi yang berkelanjutan . Karena kita mungkin hanya punya waktu 3 tahun lagi , diakhir tahun 2009 nanti - kita tidak tahu apakah peraturan akan berpihak kembali kepada Desa dan Bagi Gubernur Kalimantan Barat sekarang, Beliau masih punya waktu di tahun 2007 untuk mempersiapkan desentralisasi Desa menuju Desa mandiri dalam Otonomi Desa Sejati.
( * beraktifitas di Lembaga Gemawan )